NPM : 51410982
Kelas : 4IA13
Tugas Forensik
Contoh Kasus :
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
Sumber :
- http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun- penjara
- http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Pelaku :
"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
Sumber :
- http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun- penjara
- http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Pelaku :
Pemilik akun Twitter TrioMacan2000. Metode yang digunakan dengan menuliskan kata-kata yang belum diketahui kebenarannya dan diketahui oleh masyarakat yang mem-follow akun Twitter TrioMacan2000. Hal ini dilakukan karena ingin menjatuhkan nama baik seseorang.
Korban :
Korban :
Suami Inggrid Kansil (artis dan anggota DPR), Syarief Hasan (Menteri Koperasi dan UKM). Akibat yang ditimbulkan yaitu terjadinya perusakan dan pencemaran nama baik dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi.
Penyidik :
Penyidik :
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. Kemudian polisi dapat melacak kasus ini sampai tuntas dengan mudah.
Pasal :
Pasal :
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Hukuman yang diberikan selama 6 tahun.
No comments:
Post a Comment